Kemendagri Siapkan Daftar Inventarisasi Masalah Soal RUU DOB Papua

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito, menyampaikan bahwa Kemdagri telah menerima tiga RUU mengenai tiga provinsi baru di Papua beserta naskah akademiknya. Selanjutnya, Kemendagri akan membuat daftar inventarisasi masalah (DIM). Kemendagri akan melibatkan kementerian/lembaga terkait dalam menyusun daftar inventarisasi masalah, termasuk masyarakat sipil.

Pemekaran wilayah Papua kali ini berasal dari pusat (top-down), bukan usulan dari daerah (bottom-up). Sementara, penyusunan RUU beserta naskah akademiknya diambil alih DPR RI. Tujuan dari pemekaran wilayah Papua ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan mendekatkan pelayanan publik. Selama ketiga RUU mencakup tujuan pemekaran tersebut, maka DPR sudah sejalan dengan pemerintah. Pembahasan ketiga RUU tetap perlu dilakukan untuk proses klarifikasi dan menyamakan pandangan.

Pembahasan RUU penting untuk menjawab pro dan kontra mengenai pemekaran wilayah Papua. Walaupun pengujian materi UU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah jalan terus melakukan persiapan DOB di Papua. Namun, pemerintah harus siap melaksanakan apapun yang diputuskan MK nantinya.

Search