Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kemungkinan vaksin Covid-19 jenis Sinovac dipakai untuk penyuntikan dosis ketiga atau booster.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyikapi putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan pemerintah memberikan vaksin halal.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31 p/hum/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4).