Menpan Tjahjo Larang ASN Open House Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang seluruh ASN melaksanakan kegiatan open house atau tradisi menerima tamu saat Lebaran Idul Fitri 1443 H. Dia pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan para ASN mematuhi larangan tersebut.

Larangan itu termaktub dalam surat Menpan RB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga. Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat sebelumnya. 

Dalam surat tersebut, Tjahjo juga kembali menegaskan bahwa ASN boleh menambah cuti, baik sebelum maupun sesudah masa Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. Dengan bertambahnya cuti ASN, berarti mereka bisa melakukan perjalanan mudik lebih awal dan perjalanan balik lebih akhir. Hal itu dinilai akan mengurangi kepadatan arus selama periode Libur dan Cuti Bersama pada 29 April, dan 2,3,4,5,6 Mei. 

Search