Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, masyarakat tidak akan menanggung atau dipungut biaya apapun terkait pemberian tarif Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Untuk masyarakat tidak dipungut biaya apapun,” tegas Zudan seperti dikutip dari wawancara Pro 3 RRI, Selasa (19/4/2022).
Ia menjelaskan, nantinya yang akan menanggung biaya NIK adalah lembaga terkait yakni, perbankan, asuransi hingga pasar modal.