Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyampaikan, revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan penting dilakukan. Salah satunya terkait perubahan tren pariwisata nasional. “Covid-19 menjadi salah satu faktor yang mengubah tren pariwisata nasional misalnya sekarang ada tren wisata olahraga dan wisata kesehatan. Perkembangan teknologi juga mengharuskan dunia pariwisata untuk mampu beradaptasi dengan platform digital,” kata Hetifah.
Menurut Hetifah, beberapa permasalahan di UU Kepariwisataan misalnya masalah regulasi antara pemerintah pusat-daerah, kelembagaan pariwisata, serta sumber daya manusia. Menurut dia, semua itu belum optimal sehingga perlu diperbaiki. Saat ini revisi RUU Kepariwisataan memasuki babak pembahasan awal dan telah masuk program Legislasi Nasional 2020-2024.
Hetifah menilai sosialisasi kepada masyarakat terkait RUU Kepariwisataan perlu digencarkan karena UU Kepariwisataan bukan sesuatu yang baru. Dengan gencarnya sosialisasi diharapkan dapat meyakinkan kepada publik bahwa perubahan UU ini diperlukan, sehingga tidak mengulang kejadianseperti RUU Sistem Pendidikan Nasional yang gaduh di masyarakat.