Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong dibuat suatu larangan penjualan rokok ketengan atau batangan. Larangan itu dinilai perlu guna menekan konsumsi rokok di Indonesia. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini setuju bahwa pengendalian tembakau dan rokok akan sedikit sulit untuk diterapkan sampai di warung-warung kecil di daerah ataupun kota, namun aturan ini tidak ada salahnya jika dicoba dan melibatkan banyak pihak.
Merujuk data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok menjadi belanja prioritas dalam keluarga kedua setelah beras. Menurut Mayagustina, konsumsi rokok memang perlu ditekan guna menjaga ekonomi keluarga miskin.
“Pengeluaran terhadap beras ini juga cukup memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja rokok per kapita itu Rp76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786 artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar,” sebut Mayagustina.