Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) telah dimulai pada Kamis (7/4/2022) dan ditargetkan rampung dalam sepekan. Salah satu subtsansi yang akan masuk dalam revisi UU PPP adalah ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus. Hal itu adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, salah satunya karena metode omnibus yang digunakan saat membentuk UU Cipta Kerja belum memiliki landasan hukum.
Dalam rapat itu, pemerintah diwakili oleh Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Airlangga berharap, revisi UU PPP dapat diselesaikan tidak terlalu lama karena ada kebutuhan untuk memulihkan ekonomi yang tertekan akibat perkembangan geopolitik global. Dalam rapat itu, pemerintah menyerahkan 362 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan dihapus.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menargetkan revisi UU PPP dapat rampung dalam waktu satu pekan sehingga dapat disahkan pada rapat paripurna penutupan masa sidang DPR pada Kamis pekan depan.