Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap, aparat penegak hukum, khususnya hakim agar mempertimbangkan penghapusan vonis hukuman mati. Di sejumlah negara, vonis hukuman mati telah dihapuskan secara bertahap. “Hanya tinggal beberapa (negara) lagi, termasuk Indonesia yang mengadopsi hukuman mati,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui pernyataan resminya, Selasa (5/4). Taufan merespons vonis hukuman mati terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri yang dijatuhkan hukuman mati oleh hakim banding di Pengadilan Tinggi Bandung. Dia menilai, jika Herry atau kuasa hukumnya melakukan upaya hukum lanjutan, hakim di tingkat kasasi harus mempertimbangkan hukum mati yang mulai dihapuskan.
Jika diperhatikan dalam road map hukum pidana yang digunakan Indonesia, kata dia, di dalam RKUHP memang masih ada hukuman mati, tetapi bukan suatu hukuman yang serta merta. Artinya, masih diberikan kesempatan kepada terpidana mati selama dalam satu periode tertentu untuk diasesmen atau dievaluasi. Jika terpidana mati berkelakuan baik, bisa saja hukuman tersebut diturunkan menjadi lebih ringan.
Taufan mengatakan, bagi Komnas HAM, korban adalah pihak paling utama yang harus diperhatikan. Karena itu, Komnas HAM mendorong adanya restitusi dan rehabilitasi. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, hal terpenting yang harus dipastikan dari putusan terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak, Herry Wirawan, adalah pemenuhan restitusi kepada para korban. Sebab, para korban harus melanjutkan hidupnya, termasuk para bayi yang dilahirkan.