Hasil tes wawasan kebangsaan atau TWK yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal batal, jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabaikan rekomendasi dari Ombudsman RI. Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta agar Jokowi menghukum Ketua KPK Firli Bahuri karena TWK yang diadakan lembaga itu dianggap cacat prosedur. Ombudsman menyatakan sudah dua kali mengirimkan surat dengan isi yang sama ke Jokowi. Namun, surat Ombudsman terakhir dengan tanggal 29 Maret 2022 tidak mendapatkan respon dari Jokowi sampai hari ini.
“Kalau Presiden tidak bertindak (terhadap rekomendasi Ombudsman), ya nanti produk hukum yang ada di KPK bisa batal demi hukum,” ujar Pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 April 2022. Feri menerangkan, rekomendasi Ombudsman RI memang tidak memiliki daya paksa. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, Jokowi bisa dianggap lalai dan sewenang-wenang jika tidak melakukan rekomendasi tersebut.
Konsekuensi dari tindakan Jokowi itu bakal membuat kebijakan yang KPK terbitkan soal TWK dinyatakan batal demi hukum. “Tapi tetap, ketidakabsahan itu juga dibawa ke PTUN, bahwa presiden tidak melakukan tindakan yang seharusnya dia bertindak,” kata Feri. Dalam surat yang dikirimkan kepada Jokowi dan Ketua DPR, Puan Maharani, Ombudsman meminta Presiden Jokowi menghukum Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Alasannya, mereka tidak menjalankan rekomendasi lembaganya perihal cacat prosedur dalam pelaksanaan TWK.