Dampak Pemecatan Terawan: DPR akan Revisi UU Praktik Kedokteran, Usul IDI Dibubarkan

Pemecatan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sepertinya akan berbuntut panjang. Kalangan DPR tidak hanya berencana merevisi Undang-undang (UU) terkait kedokteran, tetapi juga mewacanakan pembubaran IDI. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Senin (4/4/2022) kalangan Komisi IX DPR ramai-ramai mencecar perwakilan IDI yang hadir. Salah satu anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, yang bersuara lantang meminta pembubaran IDI. Awalnya Irma menyoroti soal tujuan dibentuknya IDI yang salah satunya fungsinya adalah memberikan perlindungan kepada anggotanya. Namun, menurutnya, diketahui ada sekitar 2.500 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi.

Politikus Partai NasDem menilai IDI tidak bisa asal memecat seseorang. Ia pun menyamakan organisasi IDI dengan Komisi IX DPR yang fungsinya hanya bisa memberikan rekomendasi. Dirinya juga tak melihat ada kesalahan yang dilanggar dokter Terawan. Justru seharusnya IDI mendukung metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) agar bisa diterima. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. Dirinya mempertanyakan adanya desakan dari warganet yang meminta agar IDI dibubarkan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, menanggapi soal usulan pembubaran IDI yang disampaikan sejumlah anggota Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) kemarin. Adib menilai hal tersebut tidak mudah dilakukan, sebab posisi IDI telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XV/2017. Adanya putusan MK tersebut, Adib menegaskan bahwa keberadaan IDI akan selalu ada. Namun demikian dirinya berjanji IDI akan melakukan perbaikan di internal IDI untuk bertransformasi menjadi organisasi yang lebih baik di kemudian hari.

Search