Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati merekomendasikan tiga poin substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kepada Panitia Kerja (Panja) DPR.
Maidina berharap, tiga poin substansi tersebut diakomodir DPR dan pemerintah sebelum RUU TPKS dibawa ke rapat pleno pengambilan keputusan di Baleg pada Selasa (5/4/2022). “Pertama, penguatan perumusan tindak pidana kekerasan berbasis gender online atau KBGO dan aturan yang masih berbahaya bagi korban dengan tidak dicabutnya Pasal 27 ayat (1) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ICJR sejak awal memang mendorong agar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dihapus karena jadi momok utama bagi korban KBGO. Sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi pidana dari pasal karet UU ITE tersebut. Larangan perbuatan dalam Pasal 27 ayat (1) adalah pidana bagi semua jenis perbuatan atau konten yang melanggar kesusilaan.
Rekomendasi kedua ICJR terkait perumusan tindak pidana eksploitasi seksual yang perlu disinkronkan. Pemerintah dan DPR, kata dia, telah menyepakati masuknya rumusan tentang eksploitasi seksual dalam RUU TPKS. Sebelumnya, daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah memasukkan tambahan perbuatan dalam bentuk pelecehan fisik persetubuhan dan perbuatan cabul atas dasar relasi kuasa dalam Pasal 6 huruf c DIM Pemerintah. Rekomendasi ketiga adalah perlu mengatur mengenai pemberlakuan segera ketentuan hukum acara dan perlindungan korban dalam ketentuan peralihan. Maidina meminta agar ketentuan hukum acara dan hak korban atas kasus-kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan dengan UU yang ada saat ini, disesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam UU TPKS yang baru ini.