Pemerintah Usul Pemerkosaan dan Aborsi tak diatur RUU TPKS

Pemerintah mengusulkan agar pemerkosaan dan aborsi tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hal tersebut untuk menghindari adanya tumpang tindih dengan aturan lainnya. Menurut dia, mengenai pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dilakukan revisi.

Ia menjelaskan, saat ini proses RUU KUHP pun sudah mendapatkan persetujuan tingkat pertama. RUU tersebut, klaim Edward, juga sudah amat jelas dan rinci mengatur soal pemerkosaan dan aborsi. Terkait pemerkosaan, dalam RUU KUHP diatur pada Pasal 245. Tentang aborsi pun tidak ikut diatur dalam RUU TPKS karena telah diatur dalam Pasal 469 RUU KUHP mengenai pemaksaan aborsi.

Lebih lanjut, Edward mengakui bahwa RUU TPKS memang menjadi perdebatan di antara guru besar hukum pidana. Untuk itu, dia meyakini bahwa RUU TPKS tidak akan tumpang tindih dengan aturan perundang-undangan yang telah ada.

Search