Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih dalam pembahasan perlu menjadi payung hukum bagi semua pelaku aktivitas ekonomi digital, termasuk bagi platform yang menjembatani penjual dan pembeli.
Ia menjelaskan selain itu, dalam mengatur pengelolaan data pribadi, tidak hanya online tetapi juga offline, dan yang paling penting adalah pemerintah juga ikut tunduk dalam aturan pengelolaan data pribadi, sehingga dibutuhkan aturan setingkat undang-undang. Thomas menegaskan ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam RUU ini. Aspek pertama adalah keamanan, dimana platform memiliki kewajiban untuk mengamankan data yang dikelola. Aspek kedua tanggung jawab platform secara hukum bahwa data yang mereka miliki selain diamankan, juga dikelola dengan baik, tidak menyebarluaskan dengan sembarangan.
Ia juga menambahkan, meskipun pengaturan terkait hak dan akses atas data pribadi sudah dibahas dibeberapa undang-undang maupun peraturan lainnya, seperti pada Undang-Undang Kependudukan, namun pedoman pelaksanaannya masih belum ada. Selain itu, perlu ada sistem yang baik untuk memastikan pengendalian data dapat berjalan dengan baik, sebagai contoh, adanya skema otentikasi dalam transfer data antara kementerian/lembaga di pemerintah.