Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 387 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022. Jumlah IUP yang dicabut oleh BKPM pada periode 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022 ada 250 (IUP) mineral dan 137 batu bara, total 387.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara. Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.
Di sisi lain, Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir mempertanyakan kepentingan Bahlil terkait pencabutan IUP. Pasalnya, menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memiliki hak mencabut IUP adalah Menteri ESDM. Menurutnya, saat ini para pengusaha bingung dan ikut mempertanyakan keikutsertaan Bahlil dalam regulasi pencabutan IUP. Oleh karena itu, Nasir pun mendesak agar Bahlil ikut dihadirkan dalam rapat RDP selanjutnya.