Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan pemerintah berkewajiban menyediakan vaksin lanjutan (booster) dengan status halal. Dia menjelaskan kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan UU tentang Perlindungan Konsumen. “Jadi, kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini,” kata Yahya.
Saat ini baru ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax. Kata Yahya, jika pemerintah tetap tidak mengubah kebijakannya untuk mendorong vaksin booster untuk masyarakat, dia menyarankan untuk menguji vaksin booster yang digunakan saat ini yakni Pfizer, Astrazeneca dan moderna oleh MUI.