Masyarakat masih kerap keliru terkait peran Satgas Waspada Investasi (SWI). Masih ada yang mengira bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sama dengan SWI, atau sebaliknya, SWI sama dengan OJK. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa Satgas Waspada Investasi (SWI) bukan merupakan organ milik mereka. Lembaga ini justru merupakan wadah koordinasi antara 12 kementerian/lembaga yang dibentuk khusus oleh pemerintah.
Selain OJK, daftar K/L yang tergabung di SWI adalah Bank indonesia (BI), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kejaksaan, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). SWI bertugas mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik investasi ilegal. SWI memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan investasi ilegal. Kemudian, memantau potensi terjadinya investasi ilegal. Wadah ini juga memiliki wewenang menangani dugaan investasi ilegal, memblokir situs-situs terkait, dan lain-lain.
Sebagai bagian dari SWI, OJK memiliki wewenang mengatur dan mengawasi produk serta lembaga jasa keuangan. Kemudian, contohnya, BI memiliki wewenang mengatur dan mengawasi sistem pembayaran serta moneter. Kemendag berhak mengatur dan mengawasi kegiatan penjualan langsung (MLM) dan perdagangan berjangka komoditi.