Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian materiil Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal ini berisi ketentuan terkait usia pensiun perwira TNI 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun.
Hakim MK, Arief Hidayat menjelaskan, dalam kaitannya dengan batas usia pensiun TNI yang menurut dalil para pemohon perlu disetarakan dengan batas usia pensiun Polri, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk UU. Selain itu, mengacu pada keterangan presiden, DPR, serta Panglima TNI sebagai pihak terkait, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 (termasuk mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI) telah tercantum dalam Daftar Program Legislasi (Prolegnas) Nasional. MK menyarankan pembentuk UU harus melaksanakan perubahan UU TNI dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Namun putusan MK tersebut diwarnai oleh pendapat berbeda atau dissenting opinion dari empat Hakim MK yaitu Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan, TNI dan Polri menggunakan golongan kepangkatan bintara dan tamtama, tetapi terdapat perbedaan usia pensiun bintara tamtama di kepolisian 58 tahun, sedangkan di TNI 53 tahun, hal ini dirasa tidak mencerminkan kesetaraan. Selain itu, Enny juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana revisi UU 34/2004 yang tidak dapat dipastikan selesai dalam periode Prolegnas 2020-2024.