Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin memastikan jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang menyatakan terdakwa korupsi benih jagung, yakni direktur dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebelumnya menjatuhkan vonis lepas kepada Direktur Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dalam kasus korupsi Rp 27 miliar. Dia dinyatakan lepas dari segala tuntutan dalam kasus pengadaan benih jagung. “Karena putusannya ‘ontslag‘ (lepas dari segala tuntutan hukum), sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure), kami akan ajukan kasasi,” kata Sungarpin di Mataram, Sungarpin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap vonis tiga terdakwa lainnya, yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi; pejabat pembuat komitmen (PPK) Ida Wayan Wikanaya, dan penyedia benih jagung dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby.
Dalam vonis tersebut, ke empat terdakwa tetap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi dakwaan primair.