Ketua DPD Mahmud AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menggugat ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan presidential threshold dilakukan bersama Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. La Nyalla dan Yusril menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Konstitusi tersebut menyebut setiap partai politik peserta pemilihan umum dapat mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, baik sendiri maupun bersama-sama dengan partai politik lain.
Pemohon menilai Pasal 222 UU Pemilu mengekang aspirasi rakyat. Pasalnya, ambang batas sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional berdasarkan hasil pemilu sebelumnya. Pemohon mengaku heran dengan ketentuan tersebut. Pemohon meyakini terdapat perubahan aspirasi politik masyarakat selama pemerintahan berjalan.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai tidak demokratis. Pasal tersebut dianggap hanya menguntungkan parpol lama dan dinilai menutup peluang perubahan (reformasi). Padahal kekuasaan yang cenderung bertahan lama dianggap tidak baik. Sebab, cenderung koruptif, dan karenanya membutuhkan pembaharuan. Pemohon pun meminta Pasal 222 dihilangkan. Sehingga dapat membuka ruang perubahan sesuai dengan dinamika dan aspirasi rakyat pemilih.