DKI Usulkan Sembilan Karya Budaya Betawi Sebagai Kekayaan Intelektual

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan terkait sembilan usulan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan, usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi. Usulan tersebut saat ini sudah diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan yaitu:

1. Gambus Betawi

2. Pencak Silat Gerak Saka 

3. Pencak Silat Sekojor 

4. Pencak Silat Sabeni Tanabang

5. Sohibul Hikayat

6. Pencak Silat Troktok 

7. Pencak Silat Pusaka Djakarta 

8. Pencak Silat Mustika Kwitang

9. Pencak Silat Gamblong

Search