Komnas HAM Tanggapi Lambatnya Penetapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi lambatnya penetapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Komnas HAM hanya berharap kasus tersebut segera terungkap. Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam tak banyak menanggapi lambatnya penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia hanya berpesan bahwa kasus ini sudah sepatutnya diselesaikan lebih cepat.

Anam juga menyinggung agar tersangka dalam kasus ini menyasar semua pihak yang terlibat. Ia berharap pelaku yang dijerat hukum tak hanya yang bertugas lapangan, melainkan pula otak kejahatannya. “Yang ditangkap artinya tidak hanya pelaku lapangan,” ujar Anam.

Sebelumnya, unsur pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu (16/3). Salah satu yang dibahas mengenai lambatnya proses hukum dalam kasus kerangkeng manusia. Dalam pertemuan itu, Pimpinan LPSK menyerahkan satu bundel laporan kepada Mahfud MD mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi serta penelaahan yang dilakukan tim LPSK.

Search