Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis (17/3/2022) memutuskan kembali mempertahankan tingkat suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen, suku bunga deposit facility 2,75 persen, dan suku bunga lending facility 4,25 persen. Tingkat suku bunga ini sudah bertahan 13 bulan sejak Februari 2021.
Bank Indonesia menilai keputusan tersebut sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, di tengah tekanan eksternal yang meningkat, terutama terkait dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina.