Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya akan menjadi penyempurna aturan sebelumnya yakni Permenaker 9/2015. Artinya, aturan yang sebelumnya mengharuskan klaim JHT di usia 56 tahun tidak berlaku dan akan kembali mengikuti aturan lama. Ditambahkan dengan kemudahan dalam proses klaim JHT tersebut.
Secara rinci, kemudahan klaim JHT yang terdapat dalam Revisi Permenaker 2/2022 salah satunya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun. Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.
Revisi Permenaker ini merupakan respon serius dari Kemnaker dalam menanggapi aspirasi pekerja/buruh. Untuk itu, Ida meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja/buruh.