Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menargetkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022. Mereka juga menargetkan RUU Sisdiknas sudah dapat disahkan pada 2023 mendatang. Kemendikbudristek pada dasarnya tidak terburu-buru dalam membentuk RUU Sisdiknas. Pihaknya menyadari proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan banyak pihak. Berbagai pemangku kepentingan harus diperhatikan dalam proses pembahasannya.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyatakan bahwa RUU Sisdiknas merupakan upaya Kemendikbudristek dalam menjalankan amanat UU Dasar 1945. Pengintegrasian aturan terkait pendidikan akan dilakukan agar lebih sederhana dan tidak terjadi tumpang tindih. RUU Sisdiknas masih dalam tahap awal pembahasan, yaitu perencanaan. Tahap perencanaan itu merupakan langkah pertama dari lima tahap pembentukan UU. Pada proses tahap awal perencanaan itu pihaknya telah dan akan terus melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas.
Masyarakat diminta tidak khawatir dengan pembahasan RUU Sisdiknas, terutama yang berkaitan dengan pemberian kritik dan masukan pada prosesnya. Masih banyak kesempatan dan ruang yang akan diselenggarakan Kemendikbudristek bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan kritikan.