Tarif PPN 11%: Penerapan Tarif Baru PPN Dikaji Ulang

Kementerian Keuangan menyatakan masih menyiapkan aturan dan menghitung dampak penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Oleh karena itu pemerintah belum memastikan apakah tarif baru PPN akan diberlakukan 1 April 2022, meskipun telah dititahkan oleh Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pemerintah masih menimbang berbagai dampak penerapan PPN 11% ini. Mengingat kondisi pemulihan ekonomi Indonesia masih mengalami ketidakpastian. Diantaranya adalah efek laju kasus Covid-19, lonjakan harga beberapa jenis bahan pangan dan energi di dalam negeri. Pendapat senada juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Strategis, Yustinus Prastowo saat ditanya soal usulan penundaan penerapan PPN 11%. Ia menyatakan, pemerintah akan mendengarkan Pemerintah mencermati aspirasi dan dinamika yang terjadi. masukan dan aspirasi semua pihak.

Search