Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang diberhentikan akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan menggugat pimpinan KPK hingga Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka berdalih tindakan para tergugat yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melawan hukum.
Dalam gugatannya, Ita dan Hotman meminta hakim supaya memerintahkan para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI (ORI), yang menyebutkan telah terjadi malaadministrasi berlapis dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Keduanya juga meminta hakim agar memerintahkan para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Adapun, salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman adalah KPK diminta mengangkat 75 pegawai KPK yang tak lolos menjadi ASN. Sementara itu, rekomendasi Komnas HAM, antara lain, Presiden diminta mengambil alih seluruh penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.