Pemerintah Tampung Berbagai Opsi Revisi Aturan JHT

Pemerintah melakukan serangkaian audiensi untuk menampung masukan dari berbagai elemen terkait revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sejauh ini, opsi revisi yang mengerucut adalah melonggarkan syarat pencairan JHT, menunda masa berlaku Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, atau mencabutnya sekaligus.

Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dilakukan setelah adanya penolakan luas dari publik, terutama buruh. Aturan yang mengharuskan pekerja menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan tabungan JHT-nya itu dinilai merugikan buruh yang selama ini bergantung pada JHT sebagai bantalan sosial saat putus kerja.

Adapun dalam audiensi dengan perwakilan serikat buruh dari berbagai konfederasi dan federasi, Jumat (25/2/2022), ada sejumlah opsi yang mengemuka. Pertama, mengembalikan aturan pencairan JHT pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yakni mengizinkan pekerja untuk mencairkan JHT dalam kurun waktu satu bulan setelah kehilangan pekerjaan, baik karena PHK maupun mengundurkan diri (resign). Kedua, menunda implementasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, mengembalikannya pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sembari menata ulang sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketiga, menyederhanakan atau melonggarkan syarat pencairan JHT agar pekerja yang di-PHK tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mencairkan tabungannya.

Search