Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Kewenangan tersebut merupakan mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan kewenangan yang dimiliki Badan Otorita IKN dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori besar yakni kegiatan persiapan pembangunan, kegiatan pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus. Menteri PUPRP Basuki Hadimuljono menambahkan Badan Otorita IKN juga dapat kewenangan khusus untuk melakukan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tanpa perlu diputuskan di tingkat kementerian.