Kominfo Putus Akses Iklan Investasi Ilegal di Sosial Media

Maraknya investasi-investasi ilegal tak berizin mendorong regulator untuk bertidak tegas. Apalagi investasi ilegal tersebut marak beriklan di media sosial (medsos). Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) melakukan serangkaian perubahan aturan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pihaknya secara konsisten melaksanakan amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya. Dedy menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memfasilitasi Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan,” kata Dedy dalam siaran pers, Selasa (22/2/2022). Dedy menambahkan, Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan. “Kami menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Di saat bersamaan, kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif,” tambah dia.

Search