Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan 720 ribu kuota klaim bagi pekerja kena PHK tahun ini lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu syarat menjadi penerima manfaat JKP ialah pekerja tercatat sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT), Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.
JKP didesain untuk menjadi bantalan bagi pekerja kena PHK. Manfaat yang ditawarkan terdiri dari tiga, uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, dan pelatihan.