Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan Ekosistem halal di Indonesia dinilai memiliki potensi, yang diharapkan menjadi salah satu mesin penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dalam mewujudkan visi Indonesia Maju. Harapan tersebut sejalan dengan target yang dicanangkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, dengan menetapkan capaian menjadikan Indonesia sebagai Global Hub Industri Halal pada 2024.
Upaya untuk mewujudkan capaian tersebut bukanlah tugas yang mudah. Namun, ia memastikan target tersebut dapat dicapai dengan upaya serius, serta sinergitas semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan program yang jelas dan tepat sasaran serta tindakan nyata yang harus dilaksanakan. Amanat regulasi seperti UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, disebut telah membawa perubahan besar terkait kebijakan dan implementasi Produk Halal di Indonesia, dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
Ekosistem halal tidak hanya berkembang di negara Muslim seperti Indonesia, tetapi juga di berbagai negara di dunia. Artinya, distribusi industri dan produk halal selain ada di negara-negara Muslim atau negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim, juga berkembang di negara-negara minoritas Muslim.