UU Minerba dinilai Persulit Masyarakat Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (21/2). Para saksi dari pihak termohon mengungkapkan, aturan itu mengekang akses masyarakat terhadap informasi dan partisipasi pengelolaan pertambangan. Saksi ahli pemohon sekaligus pakar hukum lingkungan dari Universitas Airlangga (Unair), Franky Butar Butar menjelaskan, dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebut penguasaan mineral dan batu bara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

Menurut Franky, aturan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009, di mana penguasaan mineral dan batu bara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Franky menilai perubahan kewenangan tersebut memberatkan masyarakat daerah untuk ikut serta dalam mengelola sumber daya alam di wilayahnya.

Franky merekomendasikan supaya kewenangan pengelolaan pertambangan dikembalikan kepada pemda seperti Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009. Ia meminta hakim mempertimbangkan asas pengelolaan pertambangan agar gugatan ini dikabulkan.

Search