Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membeli produk dalam negeri. Menurutnya, Pemerintah Indonesia memiliki kemampuan membeli yang begitu besar dan perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Luhut menambahkan, optimalisasi e-Purchasing dan e-Tendering juga perlu dilakukan. Pengadaan barang/jasa melalui e-Tendering agar mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMKM pada kontrak kerja sama. Hal ini akan mengoptimalkan potensi lebih dari 50 persen anggaran belanja K/L untuk produk dalam negeri.
Saat ini terdapat 20 kelompok produk ber-TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) seperti peralatan kelistrikan, kesehatan, telekomunikasi, elektronika, dan berbagai peralatan lain yang dapat mendukung kerja pemerintah. Luhut meminta kepada 10 kementerian/lembaga dengan anggaran tertinggi agar dapat membuat peta jalan aksi afirmatif untuk mewujudkan belanja produk dalam negeri. Selain itu, perlu juga dilakukan sinkronisasi kode klasifikasi produk, percepatan penayangan produk UKM790771 ke dalam e-Katalog dan toko daring, serta pengawasan bagi belanja produk dalam negeri.