Pemerintah Indonesia segera memproses ratifikasi tiga perjanjian dengan Singapura. Indonesia dan Singapura telah melakukan perjanjian kerja sama dalam tiga hal, yakni Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR), Defence Cooperation Agreement atau kerja sama pertahanan (DCA), dan ekstradisi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, dalam tata hukum di Indonesia, perjanjian internasional harus diratifikasi agar memiliki daya laku. Namun, tidak semua harus diratifikasi dengan undang-undang. Dia menuturkan, dua perjanjian yang perlu diratifikasi ke DPR adalah perjanjian DCA dan ekstradisi. Perjanjian FIR cukup diratifikasi dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Mahfud menilai, tiga ratifikasi antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara, terutama dalam penegakkan hukum. Bahkan, ia menyebut, Indonesia bakal memperoleh keuntungan. Dengan adanya ratifikasi, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.