Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Pertama, kepastian penyelenggaraan ibadah Haji sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Ketiga perihal pengisian kuota haji dan jamaah yang diberangkatkan apabila tahun ini ada pemberangkatan. Keempat pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi, yaitu kuota penuh, kuota terbatas dan tidak memberangkatkan jamaah haji. Kelima, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H/5 Juni 2022 M. Keenam adalah pelayanan jemaah haji di Arab Saudi. Gusmen mengutarakan telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi. Ketujuh peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi. Kedelapan, Kemenag akan memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom). Kesembilan pembinaan jamaah haji di dalam negeri dan luar negeri. kesepuluh mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M.
Kemenag akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M dengan melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, dan aplikasi Tawakkalna serta penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.