Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi permohonan maaf Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada keluarga almarhum Elfaldi, warga Parigi Moutong yang tewas tertembak saat berunjuk rasa menentang aktivitas pertambangan, Minggu (13/2) lalu.
Bagi LPSK permohonan maaf itu tidak menghilangkan perbuatan pidana. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan lembaganya menyoroti atas aksi represif yang ditunjukkan aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi masyarakat yang menolak tambang emas milik PT Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulteng.
Sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Nasution, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. Perlindungan diberikan dengan tujuan agar perkara diungkap dan pelaku dapat diproses hukum.