Salah satu poin dalam Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan pada pertengahan Januari 2022 adalah mengenai pendirian Otorita IKN Nusantara. Kehadiran lembaga baru tersebut dikritik oleh sejumlah kalangan karena berada selevel dengan kementerian dan lembaga, namun dengan fungsi dan tugas kepala daerah.
Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Diani Sadia Wati menyebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara ini akan bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibukota Nusantara yang mempunyai wilayah tersendiri dan memiliki kewenangan di atasnya.