DPR Diminta Segera Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu telah dikirimkan ke DPR pada 12 Januari 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Pemilu, DPR memiliki tenggat waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung diterimanya berkas untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu dengan terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Komisi II DPR menjadwalkan akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada awal Februari 2022.

Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana, mendesak DPR untuk segera mengumumkan jadwal dan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

Sejumlah kelompok seperti DEEP Indonesia, ICW, IPC, JPPR, KoDe Inisiatif, KISP, KIPP Indonesia, Netgrit dan Perludem juga mendesak DPR untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

Search