KBRI di Phnom Penh Kamboja telah menyelamatkan sebanyak 76 orang WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari penyekapan sebuah perusahaan di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja. KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja telah mengevakuasi mereka ke tempat aman di Phnom Penh dalam dua gelombang masing-masing yang terdiri dari 17 PMI pada tanggal 3 Mei 2021 dan 59 PMI pada tanggal 8 Mei 2021.
Saat ini para PMI dalam keadaan sehat dan telah menjalani protokol kesehatan berupa tes PCR serta sedang menjalani karantina selama14 hari ke depan sebelum dikembalikan ketanah air. KBRI Phnom Penh melakukan koordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja selanjutnya menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum setempat.
Berdasarkan sumber di Kemenlu RI, bahwa Kemlu dan KBRI Phnom Penh akan terus mengawal kasus ini termasuk pemenuhan hak-hak para PMI dan memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia. Kemlu juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Indonesia untuk penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap para PMI yang telah diselamatkan tersebut.
Untuk penyelamatan gelombang kedua yang berjumlah 49 Orang, sebelumnya ada 75 Orang berdasarkan informasi dari Ketua Umum Seknas KPP Justitia, Chandra Kirana, yang meminta bantuan salah satu Anggota Wantimpres RI Putri Kus Wisnu Wardani, MBA, atas laporan dari Juli Mu Sekretaris DPC dan Ketua DPC SBMI Sambas, Sunardi, yang melaporkan bahwa ada 75 PMI yang telah keluar dan terlantar di kawasan Kingsa Kamboja, karena disuruh Resign dari perusahaan tempat mereka bekerja tanpa dibayar gaji terakhir mereka, akibat dari protes yang dilakukan para PMI tersebut atas ketidaksesuaian penempatan serta jenis pekerjaan yang dijanjikan pada saat mereka direkrut di Indonesia.
Setelah mendapat laporan dari Chandra, Putri melakukan koordinasi dengan menteri luar negeri Retno Marsudi yang langsung bertindak dan mengkoordinasikan ke Dubes RI di Phnom Penh, Sudirman Haseng, dan selanjutnya memberikan nomor ponsel pribadi sang Dubes agar dapat melakukan komunikasi dalam upayakan menyelamatkan Para PMI yang diduga jadi korban TPPO tersebut.
Karena hari sudah malam (Jumat, 7/5/2021) dan kendala jaraknya 80KM dari Kedubes RI di Phnom Penh ke lokasi dan ditambah dengan kendala pemberlakuan jam malam dan lock down di Kamboja, upaya penyelamatan PMI tersebut sempat tertunda, dan KBRI melakukan upaya menginapkan mereka di lokasi sekitar atas bantuan dari warga negara Indonesia yang berada di lokasi, selain sudah larut malam juga kondisi dalam keadaan hujan deras.
Baik dari SBMI maupun perwakilan PMI telah melakukan koordinasi dengan dubes RI Sudirman Haseng pada malam itu dan disepakati mereka akan dijemput keesokannya (Sabtu, 8/5/2021).
Namun Tim dari SBMI yang terdiri dari ketua DPC Sui Pinyuh Kab. Mempawah Iswandi dan sekretarisnya Juli Mu, Ketua DPC Sambas Sunardi dan sekretarisnya Zulvan, Angel Gultom SBMI di Taiwan, Mardiono SBMI Lumajang, Bobby Alwy Sekjen SBMI dan Ketua Umum Seknas KPP Justitia Chandra Kirana, sepanjang malam melakukan diskusi sambil memantau langsung melalui WAG dengan para PMI yang ada sampai pagi, guna memberikan motivasi dan menenangkan mereka, sekaligus memastikan kondisi mereka baik-baik saja sampai dilakukan penjemputan oleh Tim dari KBRI di Phnom Penh.
Pada siangnya tim dari KBRI tiba di lokasi penjemputan, namun para PMI tersebut sempat mengalami sedikit insiden karena pihak dari perusahaan tempat mereka bekerja yang pemiliknya berasal dari China sempat memaksa para PMI menandatangani surat yang menyatakan untuk tidak menuntut hak mereka di hadapan staf KBRI yang menjemput mereka, bahkan sempat ada perampasan hp milik salah satu pekerja migran tersebut karena diketahui melakukan perekaman video di lokasi.
Setelah itu PMI yang awalnya terdata menyusut menjadi tersisa 49 orang yang kemudian dibawa oleh Staf KBRI menuju ke KBRI Phnom Penh yang dipertemukan dan diterima langsung oleh Dubes RI di Phnom Penh Sudirman Haseng, mereka sempat diberi makan dan foto bersama sebelum diantar ke hotel untuk dikarantina sebelum dipulangkan (Repatriasi) ke tanah air setelah menjalani masa karantina 14 hari.
Ketua umum Seknas KPP Justitia, Chandra Kirana, saat diwawancara via ponsel mengatakan bahwa penyelamatan tersebut berkat koordinasi yang sangat antar semua pihak terutama peran anggota Wantimpres RI Putri Kus Wisnu Wardani, MBA, dimana sudah larut malam masih bersedia menerima dan menindak lanjuti laporan serta langsung melakukan koordinasi kepada Menteri Luar Negeri yang langsung direspon, serta gayung bersambut yang sangat baik dari Dubes RI di Phnom Penh yang melakukan komunikasi dengan pihak PMI, dimana semua pejabat sulit dihubungi apalagi pada kondisi hari yang sudah larut malam. Tentunya ini merupakan suatu contoh yang sangat langkah terhadap pejabat tinggi seperti ini di Indonesia.
Kemudian Chandra menambahkan, untuk para PMI yang telah diselamatkan agar memikirkan keselamatan mereka untuk dipulangkan ke tanah air, agar mengurus berbagai dokumen resmi layaknya PMI resmi, tidak seperti sekarang dalam status mereka sebagai PMI ilegal dan Chandra juga mengingatkan jangan sampai ada mal administrasi penempatan pekerja migran, karena akan ada sanksi pidana sesuai Pasal 82 UU PPMI yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran. Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.
seluruh isi berita dan gambar bersumber dari Kantor Berita Online www.kabar65news.com