Resmi! Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN Mulai 2027, Anggaran Rp23 Triliun

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah atau PPPK daerah akan ditanggung oleh pemerintah pusat mulai 2027. Pemerintah mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji atau honorarium senilai Rp23 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan sebagian PPPK tersebut merupakan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Lebih lanjut, tujuan kebijakan ini untuk mengurangi beban keuangan pemerintah daerah.

Said menjelaskan mandat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah (HKPD) yang mengamanatkan pemberlakukan kebijakan mandatory spending (belanja atau pengeluaran wajib), yaitu belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%, akan berlaku paling lambat lima tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. Kesepakatan untuk memberikan penundaan pemberlakukan mandatory spending dilakukan untuk menyelamatkan ruang fiskal daerah.

Search