Babak Baru Korupsi MBG: Dadan Hindayana dkk Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka

Perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap persidangan setelah Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Enam tersangka tersebut terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung, Lalu Muhammad Iwan, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.

Kejagung menyebut dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat orang ahli serta mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya. Kejagung menyatakan sejumlah fakta dan alat bukti lainnya akan diungkap dalam persidangan.

Selain melimpahkan enam tersangka ke penuntut umum, Kejagung masih mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan merupakan perwira TNI aktif, penanganannya dilakukan secara koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan ditahan di Pomdam Jaya, sementara enam tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.

Search