Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 172 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilimpahkan sepanjang Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, 52 perkara melibatkan korporasi dan 120 perkara melibatkan perorangan. Seluruh perkara korporasi masih dalam tahap penyidikan, sedangkan dari perkara perorangan, sembilan telah dinyatakan P-21 dan enam perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara karhutla terbanyak ditangani Kejaksaan Tinggi Riau dengan 25 perkara, disusul Kalimantan Tengah 22 perkara, Kalimantan Timur 20 perkara, Sumatera Selatan 15 perkara, serta Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing 12 perkara. Untuk perkara yang melibatkan korporasi, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah subjek hukum terbanyak, yakni 26, diikuti Sumatera Selatan sebanyak 15 perkara. Kejagung memberikan perhatian khusus terhadap perkara korporasi dengan mendorong pengungkapan fakta yuridis, kerugian, keuntungan yang diperoleh pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penanganan karhutla juga diarahkan pada pemulihan kerugian dan dampak tindak pidana melalui penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset pelaku, baik perorangan maupun korporasi. Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga perlindungan lingkungan dan pencegahan agar karhutla tidak kembali terjadi. Koordinasi dengan Bareskrim Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait akan diperkuat, termasuk percepatan tahap II terhadap perkara yang telah berstatus P-21.
