Polisi membongkar laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis etomidate di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan lima warga negara Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 September 2026. Kelima kurir tersebut kedapatan membawa 10 bungkus serbuk etomidate dengan total berat 5 kilogram yang disembunyikan di bagian insole sepatu. Seorang WNI, Satria Surya Sumantri, turut diamankan karena berperan sebagai sopir penjemput.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelima WN Malaysia tersebut dikendalikan oleh seseorang yang menggunakan nama panggilan “Madam” melalui Telegram. Mereka kemudian diarahkan ke sebuah hotel di kawasan Harmoni untuk menyerahkan koper berisi serbuk etomidate kepada WN China bernama Wu Song. Penangkapan Wu Song mengarahkan penyidik ke sebuah unit apartemen di Mediterania Marina Residence, Jakarta Utara, yang diduga digunakan sebagai clandestine lab untuk merakit vape etomidate.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai bahan baku dan peralatan, antara lain cairan bahan baku, 21.000 pods vape kosong, 15.000 silicon caps, 800 pipet, serta 4.715 kemasan pods berbagai rasa. Nilai keseluruhan barang bukti dan peralatan diperkirakan mencapai Rp127,5 miliar, dengan potensi peredaran sekitar 42.500 pods. Para pelaku dijerat dengan ketentuan UU Narkotika dan KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
