BPKH: Dulu Masa Tunggu Haji 43 Tahun, Sekarang 26 Tahun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan bahwa masa tunggu jemaah haji di Indonesia saat ini berhasil dipangkas signifikan dari sebelumnya rata-rata 43 tahun menjadi 26 tahun. Penurunan durasi antrean ini dicapai berkat langkah reformasi serta perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang terus diupayakan oleh pemerintah.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa penyetaraan dan pemangkasan masa tunggu keberangkatan tersebut juga didukung oleh hadirnya Kementerian Haji dan Umrah. Kehadiran kementerian khusus ini dinilai mempercepat penataan skema pembagian kuota nasional agar lebih merata dan adil bagi calon jemaah di seluruh wilayah Indonesia.

Meskipun durasi antrean sudah berhasil ditekan hingga 26 tahun, pihak BPKH dan pemerintah terus mencari jalan keluar untuk mempersingkat masa tunggu tersebut agar bisa lebih cepat lagi. Upaya optimalisasi pengelolaan dana haji serta peningkatan integrasi layanan terus dilakukan guna memberikan kepastian dan kenyamanan yang lebih baik bagi seluruh calon jemaah.

Search