Tak Hanya Negeri, Pemerintah Juga Diminta Gratiskan Sekolah Swasta

Berikut adalah rangkuman dari teks berita tersebut:

Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah agar tidak diskriminatif dan turut menggratiskan sekolah swasta selain sekolah negeri untuk jenjang SD dan SMP. Imbauan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis baik di satuan pendidikan milik pemerintah maupun masyarakat (swasta).

Fikri menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebenarnya sudah sangat mencukupi jika dikelola dan difokuskan secara benar pada kegiatan belajar mengajar. Berdasarkan simulasi perhitungan fraksinya, anggaran pendidikan bahkan dinilai mampu menanggung biaya pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi jika dialokasikan secara optimal.

Untuk mendukung keberlanjutan program tersebut, Fikri mendesak pemerintah menyiapkan skema bantuan khusus, seperti Biaya Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS). Ia juga menyarankan agar regulasi terkait sekolah gratis disinkronkan melalui momentum revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini tengah berlangsung di DPR.

Search