Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada ekosistem gambut terus menjadi ancaman ekologis, kesehatan, dan ekonomi yang serius. Luas area gambut yang terbakar tercatat melonjak signifikan hingga ratusan ribu hektare pada 2026, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh sekadar bersifat musiman. Menyikapi krisis ini, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) berbasis masukan sains dan dasar hukum lingkungan patut disambut baik sebagai langkah pencegahan secara menyeluruh.
Kendati demikian, pembentukan BPGMN menuntut mandat dan kewenangan yang tegas agar tidak mengulangi kelemahan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya. Pengalaman BRGM—yang kedudukannya berada di bawah kementerian—dinilai membatasi efektivitas kerja dalam memulihkan ekosistem. BPGMN harus mampu mengatasi fragmentasi tata kelola dan tumpang tindih kewenangan, bukan justru menambah panjang rantai birokrasi yang memperlambat penanganan di lapangan.
Pembentukan lembaga khusus seperti BPGMN memerlukan koordinasi lintas kementerian yang kuat, target terukur, pembiayaan berkelanjutan, serta pengawasan yang transparan. Pemerintah harus memastikan BPGMN memiliki wewenang penuh untuk menggerakkan kementerian teknis dan pemerintah daerah demi menghasilkan pemulihan riil di lapangan. Tanpa aksi nyata dan ketegangan eksekusi, badan baru ini berisiko menjadi lembaga formalitas yang menyerap anggaran negara tanpa memberi dampak nyata bagi kelestarian alam.
