Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan tiga catatan ke KPU dan Bawaslu setelah menyampaikan jawaban atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Arsul Sani meminta KPU menjelaskan lagi dokumen persyaratan Gibran yang dilakukan verifikasi. Hakim Saldi Isra memberikan berdialog langsung dengan KPU dan Bawaslu, apakah KPU datang ke Dinas Pendidikan Nasional (Dipnas) terkait verifikasi persyaratan pendidikan pencalonan Gibran. Kemudian, KPU menyatakan tidak pernah datang ke Dipnas untuk verifikasi. KPU hanya menggunakan surat penyetaraan tersebut.

Saldi meminta KPU menyerahkan semua dokumen pembahasan internal yang ditandatangani terkait persyaratan pendidikan Gibran. Saldi mengatakan dokumen itu penting untuk menjadi pertimbangan pemahaman Mahkamah. Sementara itu, Bawaslu mengakui tidak dapat melakukan verifikasi karena tidak memiliki informasi yang cukup saat pengecekan dokumen tidak dibolehkan membawa handphone dan kamera. Dan sudah protes ke Ketua KPU saat itu, dan pada akhirnya mengajukan pengaduan kode etik kepada KPU tahun 2023.

Kemudian Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan apakah norma Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memang dibuat khusus untuk Pilpres 2024. KPU mengakui pasal tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang legalisasi ijazah luar negeri namun belum ditetapkan pada Pemilu Tahun 2019.

Search