Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. Yang bersangkutan pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha memandang, korupsi pada proyek pemerintah daerah tidak semata-mata terjadi karena lemahnya proses pengadaan. Menurut dia, ada pertemuan antara kepentingan pribadi untuk memperkaya diri dan kebutuhan untuk memenuhi berbagai kepentingan non-budgeter yang tidak tercakup dalam anggaran resmi.
Modus korupsi dapat berbeda sesuai dengan karakteristik dan potensi ekonomi masing-masing daerah. Daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan aktivitas perizinan yang tinggi cenderung menghadapi risiko korupsi pada sektor perizinan. Sementara, kata Praswad, daerah yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam sebesar daerah lainnya dapat lebih rentan pada manipulasi proyek dan pengadaan barang dan jasa.
Praswad menuturkan, persoalan korupsi tidak berhenti pada celah sistem dan tata kelola. Faktor personal serta kewenangan yang melekat pada jabatan juga dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan. Karena itu, menurut Praswad, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pelaku setelah perkara terjadi. Ia menilai pembenahan juga perlu diiringi penguatan integritas penyelenggara negara.
