Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, pada Senin (21/9), dengan mengamankan 14 orang di tiga wilayah. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sirajudin diduga melakukan pemerasan terkait proyek pemerintah daerah serta menerima gratifikasi dengan total Rp11,14 miliar.
KPK menduga Sirajudin meminta fee sebesar 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Ia juga diduga mengatur vendor proyek Dinas PUPR sebelum proses pengadaan berlangsung, kemudian mengarahkan proses lelang agar dimenangkan pihak yang telah ditentukan. Dalam salah satu proyek pembangunan jalan Sangkub IV senilai sekitar Rp1,9 miliar, pihak swasta diduga menyerahkan Rp130 juta kepada Sirajudin sebagai bagian dari fee tersebut. KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari tiga lokasi.
Selain dugaan pemerasan, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi sepanjang 2023–2026 dengan total Rp11,14 miliar, termasuk Rp350 juta dari pejabat di lingkungan Pemkab Bolmut dan Rp10,79 miliar dari pihak lainnya. Atas perkara tersebut, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara itu, PDIP menegaskan Sirajudin bukan kader partai meski pernah diusung dalam Pilkada 2024, karena tidak memiliki KTA dan disebut tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai.
