Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik Sudewo dalam memilih dan dipilih untuk jabatan publik selama 5 tahun. Penjatuhan sanksi pencabutan hak dipilih tersebut menjadi pelengkap dari tuntutan pidana pokok, di mana Sudewo dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti.
JPU menjelaskan, langkah penuntutan pencabutan hak politik ini mengacu pada ketentuan pidana tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta penyesuaian aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan dua perkara korupsi besar dalam satu berkas. Pertama adalah dugaan pemerasan jabatan. Kedua adalah dugaan suap & gratifikasi proyek DJKA (saat menjabat anggota DPR RI.
